Begini kata BPOM
Punya rasa yang enak dan tak ada duanya, jelas membuat mi instan merek Indomie kerap ‘dinobatkan’ sebagai mi instan terenak di kalangan masyarakat. Tapi sebelumnya, salah satu produk Indomie Rasa Ayam Spesial dikabarkan ditemukan zat berbahaya yang dapat memicu kanker olah Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei, Taiwan pada 24 April 2023 lalu. Hal ini membuat Taiwan menarik produk tersebut dari peredaran.
Akan isu tersebut, akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI angkat suara terkait produk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk bermerek “Indomie Rasa Ayam Spesial” tersebut. BPOM menjamin produk itu aman dikonsumsi. Intip faktanya berikut ini yuk, Sobat Yummy!
Dengan adanya pemberitaan dan informasi penarikan Indomie Rasa Ayam Spesial di Taiwan, sontak BPOM memandang untuk perlu menyampaikan informasi terkait hasil pengawasan produk mi instan asal Indonesia di Taiwan. Faktanya, kadar tersebut yang ada di produk tersebut tak menyalahi aturan di Indonesia. Sebab, Indonesia telah menetapkan Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm, lewat Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
"Di Indonesia, produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," bunyi pernyataan di laman resmi BPOM, Kamis (27/4/2023).
Melihat hal tersebut, BPOM akhirnya melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri yang telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu yang pada produk tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Adapun beberapa langkah yang dilakukan meliputi:
Jadi, secara garis besar pun Indofood memastikan sudah melakukan mitigasi risiko guna memastikan produknya telah memenuhi ketentuan dan aman untuk dikonsumsi.
Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang, pun menyatakan pihaknya selalu memenuhi persyaratan dan ketentuan negara tujuan sebelum mengimpor produknya.
"Pada prinsipnya, kita mengikuti prasyarat dan ketentuan BPOM dan juga standard badan kesehatan negara pengimpor," kata Franciscus, Rabu (26/4/2023).
BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Tak hanya berikan saran pada semua perusahaan, ada pun himbauan BPOM berikan himbauan kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi agar kejadian ini tak berulang. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan. (WEB)